PicMa_157058_1696182094842

Sekilas Pandang Obrolan Tentang Penganiayaan

6 April 2023
(M.M.Rudi Ranaq, SH MSi CMe.Foto: Dok. Pribadi).

 

Oleh: M.M.Rudi Ranaq, SH MSi CMe *)

Sesungguhnya Negara menjamin hak hidup setiap warganya berada dalam keadaan aman dan damai. Jika ada peristiwa penganiayaan, maka berarti ada hak hidup atau hak warganya atas rasa aman dilanggar. Hukum di negara kita mengatur, menganiaya itu adalah tindakan kejahatan (crime). 

Berikut sedikit uraian tentang penganiayaan sambil kita ngopi-ngopi santai. Yang dihukum dalam peristiwa penganiayaan adalah pelakunya karena perbuatan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban (luka, cacat, meninggal).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075344
Users Today : 1
Users Yesterday : 55
Total Users : 75344
Views Today : 1
Total views : 184947
Who's Online : 1