Oleh: M.M.Rudi Ranaq, SH MSi CMe *)
Sesungguhnya Negara menjamin hak hidup setiap warganya berada dalam keadaan aman dan damai. Jika ada peristiwa penganiayaan, maka berarti ada hak hidup atau hak warganya atas rasa aman dilanggar. Hukum di negara kita mengatur, menganiaya itu adalah tindakan kejahatan (crime).
Berikut sedikit uraian tentang penganiayaan sambil kita ngopi-ngopi santai. Yang dihukum dalam peristiwa penganiayaan adalah pelakunya karena perbuatan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan adanya korban (luka, cacat, meninggal).