Anggota DPRD Kaltim, Marthinus Sosperda Penyandang Disabilitas di Kampung Linggang Bigung

25 August 2023
Anggota DPRD Kaltim Marthinus, Sosperda Penyandang Disabilitas di BPU Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Sabtu 12 Agustus 2023. (Foto: Dok. Mahakampos.com).

KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah ke-10 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor I Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, ST., M.Si, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Sabtu (12/8/2023).

Marthinus menuturkan, sudah sejak dua tahun terakhir dia bergelut melakukan penyebarluasan Perda ke-10 DPRD Kaltim itu. Hal itu menurutnya, agar masyarakat mengerti paradigm (model/pola) dalam pendekatan terhadap penyandang disabilitas.

Negara adalah entitas (wujud) utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia. Termasuk penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses pembangunan,” kata Marthinus yang merupakan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kaltim.

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakampos1
mahakampos2
HUT RI 78 kOG
HUT RI 78 HARINDO
HUT RI 78 TcM
mahakam

Pengunjung

070758
Users Today : 0
Users Yesterday : 101
Total Users : 70758
Views Today :
Total views : 168682
Who's Online : 0