KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Dalam rangka penyebarluasan Peraturan Daerah ke-10 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor I Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, ST., M.Si, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tersebut di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Sabtu (12/8/2023).
Marthinus menuturkan, sudah sejak dua tahun terakhir dia bergelut melakukan penyebarluasan Perda ke-10 DPRD Kaltim itu. Hal itu menurutnya, agar masyarakat mengerti paradigm (model/pola) dalam pendekatan terhadap penyandang disabilitas.
Negara adalah entitas (wujud) utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia. Termasuk penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses pembangunan,” kata Marthinus yang merupakan Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kaltim.