Penulis : Imran Yusran
KUBAR, MAHAKAMPOS.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu), Marthinus, ST., M.Si,
melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Karya Bangsa, Kampung Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Minggu (9/7/2023).
Dalam sambutannya Marthinus menuturkan, sudah sejak dua tahun terakhir dia bergelut melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah ke-5 DPRD Kalimantan Timur. Hal itu, kata dia, agar masyarakat mengerti perubahan paradigma dalam pendekatan terhadap penyandang disabilitas.
Negara adalah entitas utama bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak azasi manusia. Termasuk penyandang disabilitas wajib dilibatkan dalam proses pembangunan daerah,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kaltim ini.