JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru direvisi.
Dia juga meminta polisi mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tertentu.
Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/12).