PicMa_157058_1696182094842

DPR Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Terkait Pasal Zina

17 December 2022
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal KUHP yang baru. (CNN Indonesia/ Michael Josua)

 

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian berhati-hati dalam penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru direvisi.

Dia juga meminta polisi mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus tertentu.

Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (17/12).

Halaman
berita terkait
Komentar
mahakam

Pengunjung

075347
Users Today : 4
Users Yesterday : 55
Total Users : 75347
Views Today : 6
Total views : 184952
Who's Online : 1