Harindo 1
RAMADHAN 2024
Iklan Skurity

Terdakwa HN Sudah Ditahan Di Lapas Tenggarong

13 September 2021
Keterangan Foto : KONFERENSI PERS - Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor (kanan) didampingi Kasi Intelijen, Ricki Rionart Panggabean (kiri), memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari, Sendawar, Senin 13 September 2021.(Tim Redaksi Mahakam Pos).

 

 

Dalam Pusaran Dugaan Tipikor Rp 1,37 Miliar di Perusda SMS Kubar

 

Kubar, mahakampos.com– Hingga saat ini perkara penuntutan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah (Perusda) Sendawar Maju Sejahtera (SMS) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, sudah masuk dalam Tahap Dua.
Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 10 Mei 2021. Saat itu, penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar, dengan Tahanan Kota terhadap terdakwa, Herjon alias HN. Mengingat, kondisi terdakwa pada saat itu tidak dapat dimasukan ke penahanan.

“Karena kondisi kesehatan terdakwa HN pada saat itu mengalami sakit (penyakit) jantung,” kata Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor didampingi Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, dalam keterangan resmi di Kantor Kejari, Sendawar, Senin (13/9/2021).
Ditambahkan Iswan, kemudian ada pembantaran (penundaan) penahanan oleh hakim Pengadilan Tipikor Samarinda mulai 12 Agustus 2021 sampai 2 September 2021. Penetapan penahanan tetap sejak 9 September 2021.
“Dimulai penahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong sejak 11 September 2021,” tukasnya.
Ditambahkan Iswan Noor, sebelum ditahan secara tetap di Lapas Kelas IIA Tenggarong, terhadap terdakwa HN sempat di bantarkan, tahanan kota, kemudian melakukan persidangan sampai dengan tuntutan.
“Sidang tuntutan dilakukan di Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2 Sseptember 2021,” ucapnya.
Tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa HN, yakni Pasal 2 ayat (1). UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancamannya, pidana badan selama 9 tahun. Denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” ungkapnya.
“Uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar, subsider 2 tahun, dengan biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” tukas Iswan Noor.

Terkait sempat terjadi pembantaran penahanan terhadap terdakwa HN pada saat itu, JPU Kejari Kubar menerima penetapan dari hakim untuk menahan terdakwa HN. Karena mengingat kondisi kesehatan terdakwa sudah mulai baik.
“Terdakwa HN sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, sejak Sabtu 11 September 2021,” tuturnya.
Dia menambahkan, agenda selanjutnya, adalah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HN. Jadi hak terdakwa adalah membuat replik (diberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberi tanggapan atas jawaban).
“JPU akan membuat duplik. Jadi sampai saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, awalnya kasus dugaan Tipikor di Perusda SMS Kutai Barat dari penyelidikan oleh Polres Kubar, kemudian dilimpahkan ke Kejari Kubar. Hingga kini kasus itu masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Terseret dalam pusaran dugaan Tipikor itu adalah terdakwa HN, pria yang merupakan Direktur Utama Perusda SMS Kutai Barat.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean mengungkapkan, kasus dugaan tipikor di Perusda SMS yang menjerat terdakwa HN tersebut, terkait laporan sesuai hasil audit yang disampaikan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
“Kerugian keuangan negara akibat kegiatan Perusda SMS pada Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2015, dengan jumlah total Rp 1.237.000.000,” beber Ricki.

Sekadar diketahui, awal berdirinya Perusda SMS berdasarkan Perda Kubar Nomor 13 Tahun 2002. Didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD atas kuasa Peraturan Daerah.
Perusda SMS dengan usaha inti (Core-businnes) bidang kehutanan, pertambangan, pertanian, perdagangan dan jasa, serta mengelola asset perusahaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.(imn/red)

berita terkait
Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengunjung

092592
Users Today : 26
Users Yesterday : 41
Total Users : 92592
Views Today : 96
Total views : 232574
Who's Online : 1